Palangka Raya – Ari Yunus Hendrawan kembali menjadi sorotan sebagai kuasa hukum H. Bachtiar Rahman, seorang tersangka dalam kasus penjualan tanah di Pahandut Seberang, Palangka Raya. Dalam jumpa pers, Ari menilai ada kejanggalan dalam proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Kalteng terhadap kliennya.
Kasus ini bermula ketika H. Bachtiar, yang memiliki tanah seluas dua hektar, menyewakannya kepada PT STP. Namun, karena kesulitan finansial, ia menjual tanah tersebut kepada pihak ketiga pada tahun 2022. Meskipun penjualan ini dilakukan berdasarkan Akta Jual Beli (AJB), H. Bachtiar kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ari menyatakan bahwa kasus ini perlu ditangani secara adil dan transparan untuk memastikan tidak ada kriminalisasi terhadap kliennya
